INSIBERNEWS - Pemerintah kini secara resmi menghadirkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk pelaku usaha.
Langkah ini dilakukan setelah persetujuan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp10 triliun disahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Pengawasan BBM dan LPG Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
Dengan kebijakan ini, Indonesia masuk jajaran negara ke-15 di dunia yang menyediakan fasilitas pembiayaan berbasis KI bagi UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan skema kredit ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program ini memungkinkan UMKM yang memiliki hak cipta, paten, desain industri, atau merek dagang untuk memperoleh kredit tanpa harus mengandalkan agunan fisik. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis.
Selain mempermudah akses modal, pembiayaan berbasis KI diharapkan dapat meningkatkan nilai aset intelektual nasional dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga: Vidi Aldiano Bagikan Kabar Terkini, Kesehatan Membaik Walau Tetap Insecure di Media Sosial
Skema ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sektor kreatif diprediksi menjadi salah satu pendorong utama perekonomian dalam beberapa tahun mendatang.
Pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi ketat untuk memantau penggunaan dana dan perkembangan usaha penerima kredit. Hal ini penting untuk memastikan manfaat KUR berbasis KI dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan risiko kredit macet.
Baca Juga: Dokumen Diburamkan, UGM Ungkap Alasan Sembunyikan Isi Dokumen Tanda Terima Terkait Ijazah Jokowi
Para pakar ekonomi menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting, karena selama ini kekayaan intelektual jarang digunakan sebagai instrumen pembiayaan. Skema ini membuka peluang bagi inovasi lokal untuk bersaing di pasar global.
Dengan hadirnya KUR berbasis KI, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kreatif terdorong mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Selain mendukung pertumbuhan bisnis, langkah ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi karya inovatif dalam negeri.***