INSIBERNEWS - Polemik terkait Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nampak semakin memanas. Akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) meminta salinan dokumen klarifikasi tanda terima terkait ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam persidangan lanjutan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025 kemarin, selain Bonjowi sebagai pihak pemohon, ada 5 termohon yang terdiri dari UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Salah satu perwakilan Bonjowi meminta kepada Hakim KIP yang dipimpin oleh Rospita Vivi Paulyn untuk mendapatkan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM.
Baca Juga: Terkait Pelaksanaan MBG, Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
“Dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan, asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik, bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu walaupun salinan aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya,” kata perwakilan Bonjowi.
Disebutkan oleh perwakilan tersebut bahwa salinan tidak akan mengalami kerusakan meski digandakan.
Tanda terima yang diterima Bonjowi dari UGM, kata perwakilan lainnya hampir seluruhnya tak bisa diketahui karena diburamkan.
Baca Juga: KPK Panggil Sejumlah Pihak, Selain soal Mark Up Anggaran, Muncul Dugaan Pengadaan Lahan Whoosh
“Kami punya data yang menarik, jadi ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam.
“Jadi, semua jawabannya dalam bentuk di-blackout (diburamkan) berita acaranya. Apa ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?” lanjutnya.
Alasan UGM Sembunyikan Dokumen
Perwakilan UGM merespons bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.
“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM.
Baca Juga: Gelombang Baru Teror Dunia Maya, Densus 88 Ringkus Dua Teroris yang Rekrut Anak
Hakim kemudian memberi waktu 2 minggu kepada UGM untuk melakukan uji konsekuensi pada semua informasi yang dikecualikan.