INSIBERNEWS – Angka impor pakaian bekas di Indonesia melonjak drastis dalam tiga tahun terakhir, menimbulkan kekhawatiran serius bagi pelaku usaha lokal dan pemerintah. Dari yang semula hanya beberapa ton, kini jumlahnya mencapai ribuan ton per tahun dan mulai mengusik pasar domestik yang tengah berjuang bersaing di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pada 2021 volume impor pakaian bekas tercatat hanya sekitar 7 ton. Namun, pada 2022 dan 2023 jumlahnya meningkat menjadi 12 ton, sebelum akhirnya melonjak tajam hingga 3.600 ton pada 2024.
Baca Juga: Voting The Best FIFA 2025 Resmi Dibuka, Mbappe hingga Bonmati Masuk Daftar Nominasi
“Data tahun 2021 impor barang-barang bekas, termasuk baju, hanya 7 ton per tahun. Tahun berikutnya naik menjadi 12 ton, dan pada 2024 melonjak menjadi 3.600 ton,” ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, hingga Agustus 2025, total impor pakaian bekas sudah menembus sekitar 1.800 ton. Lonjakan ini dinilai bukan hanya merugikan pengrajin dan produsen dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan pasar tekstil nasional yang kini mulai pulih pascapandemi.
Maman menilai, peningkatan signifikan impor baju bekas disebabkan oleh lemahnya pengawasan di titik-titik masuk utama seperti pelabuhan dan jalur perbatasan. Ia menegaskan bahwa praktik impor semacam ini perlu dihentikan secara tegas melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Prabowo Tegas Ambil Alih Polemik Whoosh, Said Didu: Bisa Jadi Sinyal Menenangkan China
“Penghentian impor baju bekas harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Tidak bisa hanya mengandalkan operasi sesaat, harus ada sistem pengawasan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Selain menyoroti sisi ekonomi, Maman juga mengingatkan soal potensi bahaya kesehatan dan lingkungan dari pakaian bekas impor. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar baju bekas yang masuk ke Indonesia berasal dari negara-negara dengan standar sanitasi berbeda, sehingga berisiko membawa kuman dan bahan kimia berbahaya.
Pemerintah, kata Maman, tengah menyiapkan langkah konkret untuk memperketat pengawasan, termasuk melalui kerja sama antara Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai.
Ia berharap, kebijakan tersebut tidak hanya mampu menekan angka impor ilegal, tetapi juga melindungi industri lokal agar bisa tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.***