INSIBERNEWS - Sudah tiga minggu aktor Ammar Zoni menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Salemba pada 16 Oktober 2025 lalu. Pemindahan itu dilakukan buntut kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat dirinya dan lima terdakwa lainnya.
Namun selama berada di penjara berkeamanan tinggi itu, Ammar mengaku menghadapi banyak kesulitan hingga proses hukum yang dijalaninya ikut terhambat.
Baca Juga: Tragis! Kebakaran Panti Jompo di Bosnia Renggut 12 Nyawa Lansia yang Tak Sempat Selamat
Keluh kesah itu disampaikan Ammar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan komunikasi dengan penasihat hukumnya membuatnya kesulitan menyusun eksepsi atau nota keberatan yang semestinya dibacakan pada sidang tersebut. Akibatnya, majelis hakim terpaksa menunda agenda persidangan itu.
“Bagaimana kami bisa mempersiapkan pembelaan kalau untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum saja sangat dibatasi,” keluh Ammar dari balik layar monitor dalam sidang virtual itu.
Tak hanya itu, suami Irish Bella tersebut juga menuturkan bahwa dirinya tidak diberi akses terhadap alat tulis sederhana seperti kertas dan pena. Padahal, ia dan para terdakwa lain membutuhkan alat itu untuk menulis pembelaan pribadi mereka.
“Kami bahkan tidak diberikan kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi masing-masing. Jadi kami benar-benar tidak bisa mempersiapkan apa pun,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain terkendala soal komunikasi dan fasilitas, Ammar juga menyinggung kondisi tempatnya ditahan. Ia mengaku ditempatkan bersama narapidana kasus terorisme, yang membuat dirinya merasa tidak tenang dan tertekan secara mental.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki di Tangerang, Diduga Terjatuh Akibat Jalan Berlubang
“Begitu kasus ini ramai di media, kami langsung dipindahkan ke Nusakambangan. Di sana kami disatukan dengan para narapidana high risk, termasuk teroris. Kondisi ini jujur saja mengganggu psikis kami,” ungkapnya.
Situasi tersebut, menurut pihak kuasa hukum Ammar, sangat tidak ideal bagi seorang terdakwa yang masih menunggu proses persidangan. Mereka meminta agar pihak terkait dapat memberikan akses komunikasi yang lebih manusiawi dan memperhatikan hak-hak dasar kliennya selama di tahanan.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Bikin Heboh Usai Unggah Foto dan Tulis Caption Bahasa Indonesia di Instagram
Artikel Terkait
Airlangga Yakin Danantara Mampu Beri Jalan Keluar untuk Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh
Usai Ajukan Banding, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Terbukti Bersalah dalam Dua Kasus Berat
Zohran Mamdani Ukir Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
FIFA Luncurkan Penghargaan Perdamaian Dunia, 'Football Unites the World' Siap Diberikan Desember Ini
Netflix Buka Pop-Up Store 'KPop Demon Hunters' di 5 Kota Asia, Ada Dimana Saja?
Jisoo BLACKPINK Bikin Heboh Usai Unggah Foto dan Tulis Caption Bahasa Indonesia di Instagram
Ekspor Udang Indonesia ke AS Kembali Dibuka, Nilai Tembus Rp20,4 Miliar Usai Isu Cesium-137
Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki di Tangerang, Diduga Terjatuh Akibat Jalan Berlubang
Perkuat Industri Petrokimia Nasional, Presiden Prabowo Hadiri Peresmian Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon
Tragis! Kebakaran Panti Jompo di Bosnia Renggut 12 Nyawa Lansia yang Tak Sempat Selamat