INSIBERNEWS - Lambannya kinerja Kejaksaan Agung dalam penangkapan tersangka pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, menuai kritik tajam dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung pada Mei 2019 lalu telah memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.
Silfester, yang dikenal sebagai salah satu relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Temui Presiden Prabowo di Istana, Ignasius Jonan Ungkap Tak Ada Pembicaraan soal Whoosh
Menurut Mahfud ada yang janggal dan indikasi kekuatan besar yang melindungi buronan itu.
“Masa nangkap Silfester gak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.
Dinilai Mahfud, seharusnya Kejaksaan Agung tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut. Institusi itu punya kemampuan luar biasa menangani kasus besar seperti korupsi Pertamina dan kasus Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: Britney Spears Hapus Akun Instagram di Tengah Kekhawatiran Publik dan Drama Keluarga yang Memanas
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silvester enggak bisa,” ucap Mahfud.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan perangkat lengkap untuk melakukan eksekusi, termasuk tim khusus yang bertugas memburu buronan.
“Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung. Perintahkan tangkap itu, bisa,” tegasnya.
Baca Juga: Temui Presiden Prabowo di Istana, Ignasius Jonan Ungkap Tak Ada Pembicaraan soal Whoosh
Noda bagi Dunia Hukum
Mahfud menyebut kasus ini menjadi noda dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai kegagalan Kejaksaan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum.****