INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada negara dihadapan Presiden RI, Prabowo Subianto pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kejagung telah menerima pengembalian dana dari lima anak perusahaan Wilmar Group dengan total Rp13,25 triliun. Uang tersebut berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam momen penyerahan tersebut, di hadapan jaksa dan pejabat negara, Prabowo sempat salah sebut angka saat menyampaikan jumlah uang pengganti.
Jumlah uang yang mencapai Rp13,25 triliun, menandai besarnya kerugian negara akibat kasus ini.
“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu,” ucap Prabowo.
Presiden RI kemudian mengapresiasi kerja keras Kejagung yang berhasil mengusut tuntas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang terjadi sejak 2021.
Baca Juga: Wahana Perosotan Ambruk di Ketapang, Cermin Buram Keselamatan Permainan Rakyat di Indonesia
Dinilai oleh Prabowo, pengembalian uang triliunan rupiah ini menjadi bukti konkret upaya negara menegakkan keadilan dan memulihkan keuangan publik.
“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki 8.000 lebih sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan masih ada sisa uang pengganti Rp4,4 triliun yang belum disetorkan oleh dua korporasi besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau,” ujar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung memberi waktu kepada dua perusahaan tersebut untuk menuntaskan pembayaran. ***