news

Istri Polisi Jadi Otak Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Motifnya Kini Terungkap!

Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Brigadir Esco (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya menemui titik terang setelah dua bulan penuh teka-teki. Polisi memastikan bahwa anggota intel Polsek Sekotong itu bukan tewas bunuh diri, melainkan dibunuh secara berencana oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, dengan bantuan keluarga dan tetangga dekatnya.

Jasad Esco ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk, dengan leher terikat tali dan sebagian tubuh tertutup semak belukar.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif di PT PP, Empat Manajer Proyek Diperiksa

Awalnya, kematian Esco sempat diduga sebagai gantung diri. Namun, hasil autopsi yang dilakukan tim forensik membuka fakta lain. Ada luka-luka di tubuh korban yang tidak sesuai dengan ciri bunuh diri, melainkan kuat dugaan akibat penganiayaan.

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi otak di balik pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya sendiri.

"Motifnya bukan karena perselingkuhan seperti yang ramai di masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, latar belakangnya adalah masalah ekonomi rumah tangga," ujar Kompol Kadek Metria di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: KPK Imbau Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Secara Resmi

Selain Rizka, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yang turut membantu menutupi dan memindahkan jasad korban. Mereka adalah Saihun, paman Rizka; Nuraini, bibi Rizka yang juga istri Saihun; Dani, adik tiri Rizka; serta Pauzi, tetangga dekat keluarga tersebut.

Dua dari empat tersangka ini bahkan sempat disebut sebagai “Mr. X” — sosok misterius yang diketahui membantu memindahkan jenazah Esco dari lokasi pembunuhan ke kebun belakang rumah Saihun. Aksi itu dilakukan untuk menutupi jejak kejahatan agar terlihat seperti kasus bunuh diri.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bacakan Pledoi: Ngaku Dijebak dengan Iming-iming Uang Endorse, Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Polisi menyebutkan, seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Proses penyidikan masih terus bergulir. Penyidik tengah menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk soal kemungkinan adanya perencanaan lebih matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Kasus ini sontak mengguncang publik Lombok Barat dan jajaran kepolisian setempat. Pasalnya, tragedi ini melibatkan dua anggota Polri yang terikat dalam hubungan suami istri. Banyak rekan sejawat korban yang masih sulit percaya bahwa kasus ini berakhir dengan pengkhianatan dari orang terdekatnya sendiri.***

Tags

Terkini