INSIBERNEWS – Sebuah skandal besar mengguncang sektor energi Indonesia. Dugaan praktik pembelian solar murah yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun mencuat ke permukaan, menyeret sejumlah nama pengusaha besar dan perusahaan tambang raksasa.
Ironisnya, di tengah himpitan ekonomi yang dirasakan banyak masyarakat, para pelaku bisnis besar ini justru diduga menikmati keuntungan dari celah-celah yang merugikan keuangan negara.
Skandal ini terungkap dalam serangkaian sidang kasus korupsi minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menjadi saksi kunci yang membeberkan daftar 13 perusahaan yang diduga membeli solar di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip tata niaga yang sehat dan merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Nissa Sabyan Umumkan Hiatus, Netizen Heboh dan Kaitkan dengan Isu Kehamilan
Harga solar yang dijual kepada perusahaan-perusahaan tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Daniel Johan, mengungkapkan kemarahannya atas kasus ini. Ia menilai skandal ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kini Jalani Pembinaan di Lapas Karanganyar
"Ini benar-benar menyakiti hati rakyat. Kalau terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah oleh permainan para pengusaha nakal," tegas Daniel di Jakarta.
Laporan yang beredar menyebutkan sejumlah perusahaan besar turut menikmati keuntungan dari skema solar murah ini. PT Adaro Indonesia, milik pengusaha terkemuka Boy Thohir, diduga meraup keuntungan hingga Rp168,52 miliar.
Perusahaan lain di bawah kendalinya, PT Maritim Barito Perkasa, juga disebut-sebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp66,5 miliar.
Baca Juga: Prabowo Tegas Berantas Tambang dan Sawit Ilegal, Negara Tak Boleh Terus Dirampok!
Nama besar lain yang terseret adalah Franky Widjaja dari Sinarmas Group, melalui PT Berau Coal, yang dikabarkan meraup keuntungan Rp499,1 miliar. PT Puranusa Eka Persada, yang beroperasi melalui PT Arara Abadi, juga disebut mengantongi cuan sekitar Rp32,1 miliar.