INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyeret nama Muhammad Riza Chalid (MRC) kembali mencuat dan menjadi bahan pembicaraan publik.
Pria yang pernah dikenal sebagai pengusaha minyak berpengaruh itu kini berada dalam posisi hukum yang semakin pelik, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status kewarganegaraannya sudah tidak berlaku alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersempit ruang gerak Riza dengan mencabut paspor serta menonaktifkan identitas kewarganegaraannya.
“Sudah kami minta untuk dicabut paspornya,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menambahkan, keputusan itu dilakukan sebagai langkah hukum untuk memastikan Riza Chalid tidak bisa berpindah negara dengan bebas selama proses penyidikan masih berjalan. Upaya ini juga merupakan bagian dari koordinasi lintas lembaga antara Kejagung dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Wacanakan Pemangkasan Anggaran Program MBG, Luhut Minta Jangan Gegabah!
Riza Chalid sendiri diketahui sudah cukup lama tidak berada di Indonesia. Sejak namanya dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi di sektor energi dan minyak, keberadaannya kerap menjadi misteri.
Pihak Kejagung bahkan menegaskan bahwa sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengawasan intensif terhadap pergerakan Riza.
“Tim penyidik JAM Pidsus masih terus melacak keberadaannya,” ujar Anang.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah mengajukan permintaan red notice ke Interpol pusat untuk memperluas jangkauan pencarian hingga ke luar negeri.
Dengan red notice tersebut, Riza Chalid akan masuk dalam daftar pencarian internasional yang memungkinkan aparat penegak hukum di negara lain ikut membantu penangkapannya.
“Red notice sudah kami ajukan, sekarang tinggal menunggu konfirmasi lanjutan dari Interpol,” jelas Anang.