INSIBERNEWS - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada personel Brimob, Briptu Danang Setiawan, dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Sidang yang digelar di internal Polri itu menilai Briptu Danang melakukan pelanggaran kode etik karena lalai menjalankan tugas saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Dalam putusannya, KKEP menyatakan perbuatan Briptu Danang sebagai tindakan tercela yang mencoreng citra kepolisian. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025 Siap Panaskan Lombok, Jadwal dan Harga Tiket Bikin Penasaran
Selain sanksi etik, Briptu Danang juga mendapat hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa keputusan KKEP ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta profesionalitas anggotanya.
Menurutnya, penegakan kode etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota yang terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik.
Baca Juga: Viral Pemotor Hadang Bus di Ciwidey, Polisi Turun Tangan Usut Aksi Arogan Konvoi
“Putusan ini bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan anggota menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan sesuai aturan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius menindak pelanggaran,” kata Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bermula saat Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis saat aksi unjuk rasa.
Briptu Danang dinilai lalai karena tidak mengingatkan atasan maupun pengemudi kendaraan taktis mengenai situasi di lapangan.
Baca Juga: Awas Keracunan! Kenali Tanda Makanan Sudah Tak Layak Konsumsi
Kelalaian tersebut dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal itu mengatur kewajiban setiap anggota untuk melaksanakan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan menjunjung tinggi keselamatan warga.
Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut keselamatan masyarakat saat berhadapan dengan aparat.