news

DPR Terima Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Buka Ruang Aspirasi Pekerja

Selasa, 30 September 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - DPR menerima draf yang berisi usulan muatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh. Draf tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pertemuan ini merupakan respons atas surat permohonan audiensi yang diajukan oleh koalisi terkait revisi UU Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif saudara-saudara dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar

Dasco menambahkan audiensi ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, sekaligus membahas regulasi ketenagakerjaan dengan adil dan menyeluruh.

Dia menegaskan DPR akan menyusun beleid revisi UU Ketenagakerjaan dengan prinsip berkeadilan, melindungi hak-hak pekerja tanpa mengabaikan kepentingan investor.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya masukan konstruktif dari seluruh elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pekerja dan industri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi

Audiensi ini menandai langkah awal DPR dalam proses revisi UU Ketenagakerjaan, yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Pihak DPR menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan konsultasi publik sebelum rancangan beleid resmi disahkan, agar seluruh aspirasi dapat diakomodasi secara proporsional.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh menyambut positif langkah DPR ini, dan berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya dapat memperkuat perlindungan hak pekerja serta memberikan kepastian hukum yang jelas di dunia kerja.***

Tags

Terkini