INSIBERNEWS - Ratusan mahasiswa dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Selasa (30/9/2025).
Mereka menuntut agar lembaga pengawas dan DPR RI turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim agung dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.
Dalam aksi itu, Mapras menyoroti majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Prof. Sunarto, dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi. Putusan PK tersebut memangkas hukuman terpidana kasus penipuan dan pencucian uang SPBU, Irfan Suryanagara, dari vonis kasasi 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar menjadi hanya 3 tahun penjara. Unsur tindak pidana pencucian uang pun dihilangkan.
Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 87 Persen, ITDC Pastikan Ajang Ramai dan Aman
Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menyebut putusan tersebut tidak masuk akal dan mencederai keadilan di Indonesia.
“Ini jelas mencederai rasa keadilan, padahal dalam proses sebelumnya Irfan mengaku terlibat dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya dalam keterangan tertulis.
Rahbar menegaskan, majelis hakim berpotensi melanggar Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mewajibkan hakim menghindari kekeliruan dan tidak berpihak.
Ia juga menyinggung adanya potensi konflik kepentingan, karena adik terpidana pernah menjabat pejabat struktural di lingkungan MA.
“Putusan ini bukan hanya merugikan korban, tapi juga meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi,” tegasnya.
Mapras meminta KY segera memeriksa hakim yang terlibat, serta mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR bidang hukum Sufmi Dasco Ahmad untuk mengambil langkah politik dan hukum.
Baca Juga: Presiden Federasi Sepak Bola Norwegia Desak Israel Disanksi UEFA, Singgung Kasus Rusia
“DPR harus berani mendesak agar putusan PK dibatalkan, dan kembali diberlakukan putusan kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang sudah inkrah,” pungkas Rahbar.