INSIBERNEWS - Seorang pria yang dikenal sebagai ustaz di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial Masturo Rohili (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ia diduga melakukan perbuatan bejat terhadap dua korban yang tak lain adalah anak angkat dan keponakannya sendiri, masing-masing berusia 22 dan 21 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban pertama berinisial ZA memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada awal Juli 2025.
Laporan itu menjadi pintu masuk penyelidikan yang akhirnya menyeret sang ustaz ke balik jeruji. Polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Masturo pada 24 September lalu.
Baca Juga: Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka sempat dianggap sebagai tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, di balik citra tersebut, terkuak dugaan tindakan yang mencoreng nama baiknya.
"Identitas tersangka ini dikenal sebagai tokoh agama. Korban ZA adalah anak angkat tersangka, sementara korban S merupakan keponakannya," kata Mustofa di hadapan wartawan, Senin (29/9).
Baca Juga: Prabowo Canangkan 2.000 Desa Nelayan dan Cetak Sawah Baru, Target Sejahterakan Jutaan Warga
Dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Masturo dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya tampak dipotong pendek, wajahnya tertutup masker, dan tubuhnya terlihat lemas saat digiring petugas menuju lokasi jumpa pers. Ia menundukkan kepala tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Polisi juga mengungkap alasan mengapa proses hukum terhadap Masturo baru berjalan beberapa bulan setelah laporan dibuat.
Menurut Kapolres, pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta memastikan keterangan korban benar-benar kuat untuk menjerat tersangka.
Baca Juga: Snapchat Batasi Penyimpanan Memori, Hadirkan Paket Berbayar Hingga 5TB
Meski begitu, keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan mengapa seorang ustaz yang dikenal luas di lingkungannya bisa begitu lama lolos dari jeratan hukum, padahal laporan sudah masuk sejak lama.
Saat ini Masturo ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat posisi tersangka yang kerap berinteraksi dengan masyarakat dan dipercaya sebagai panutan di lingkungannya.