INSIBERNEWS - Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Hasil operasi terbaru membuat ratusan hektare lahan tambang resmi disita dan dikembalikan ke negara sebagai langkah nyata menjaga tata kelola sumber daya mineral yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, BI Ungkap Penyebabnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, total lahan yang berhasil diambil alih mencapai 321,07 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, 148,25 ha berada di kawasan tambang PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 ha sisanya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang mengantongi izin usaha pertambangan, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Kondisi ini membuat aktivitas mereka dinilai ilegal dan harus dihentikan.
Baca Juga: Fandy Christian Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Kirim Surat Tolak Cerai untuk Dahlia Poland
“Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Rilke dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).
Ia menambahkan, langkah penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan konsep good mining practices (GMP).
Konsep tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya mineral dengan tanggung jawab menjaga lingkungan, kepatuhan hukum, serta keberlanjutan untuk generasi mendatang.
Baca Juga: Garuda Muda Bidik Malaysia Usai Hajar Tonga di FIBA U-16 Women’s Asia Cup
Menurut Rilke, Kementerian ESDM akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Salah satunya dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang secara aktif melakukan operasi gabungan.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Kolaborasi adalah kunci untuk memastikan praktik tambang berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Penertiban ini juga menjadi sinyal jelas bagi para pelaku usaha pertambangan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak ingin lagi melihat praktik tambang yang merusak lingkungan tanpa mematuhi syarat administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal.
Baca Juga: Awkarin Bantah Isu Hamil, Ungkap Alasan Sebenarnya Pindah ke Melbourne