INSIBERNEWS — Jelang akhir pekan, hari ini, Jumat (5/9/2025), masyarakat Jakarta mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap (gage) tidak berlaku pada hari tersebut.
Alasannya, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Direksi BRI Sapa Langsung Nasabah Dalam Rangka Peringati Hari Pelanggan Nasional
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku selama libur nasional.
“Hari Jumat gage tidak berlaku,” kata Syafrin melalui pesan singkat yang dikutip Antara, Jumat (5/9/2025).
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas-ruas jalan ibu kota.
Baca Juga: Kepala BIN Pastikan Indonesia Kini Aman Pasca Rangkaian Demo usai Temui Prabowo di Istana
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, peniadaan aturan ganjil genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: Viral di Medsos! Menko Yusril Sebut Pemerintah Mustahil Abaikan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat
Dalam SKB tersebut, tanggal 5 September 2025 dipastikan sebagai hari libur nasional Maulid Nabi.
Bagi masyarakat, momentum ini menjadi kesempatan emas. Banyak warga memanfaatkannya untuk bepergian ke luar kota, berlibur ke destinasi wisata, hingga sekadar berkumpul bersama keluarga.
Jalanan Jakarta pun diperkirakan lebih ramai, terutama di akses menuju kawasan wisata maupun pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Isu Rujuk, Netizen Heboh Soroti Aktivitas Medsos
Meski aturan ditiadakan di hari libur, masyarakat tetap perlu memahami bahwa sistem ganjil genap diberlakukan secara rutin pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini berlaku dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Apabila aturan tersebut berlaku, pelanggaran ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: PLN Wajib Serap Listrik dari Sampah, ESDM Dorong Solusi Energi dan Lingkungan
Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan aturan pun semakin ketat berkat adanya kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik jalan utama Jakarta.
Teknologi ini secara otomatis mendeteksi pelanggaran, sehingga pengendara sulit menghindar dari tilang elektronik.
Baca Juga: Polisi Korban Anarki Dapat Kenaikan Pangkat, Pemerintah Tegaskan Beda Demo Damai dan Kerusuhan
Sejumlah dasar hukum lain turut memperkuat kebijakan pengendalian lalu lintas di Jakarta, termasuk Instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut memastikan bahwa kebijakan ganjil genap dapat berjalan efektif dalam menekan volume kendaraan di ibu kota.
Dengan adanya pengecualian pada libur nasional kali ini, masyarakat dapat lebih leluasa berkendara. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar warga menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta bijak menggunakan kendaraan agar tidak menambah kemacetan di momen liburan panjang.
Baca Juga: Terbuka Dengar Aspirasi Rakyat, Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah