INSIBERNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT PLN (Persero) tak bisa lagi menolak listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
Pemerintah mewajibkan perusahaan listrik negara itu membeli pasokan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari penugasan resmi Menteri ESDM.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas persoalan sampah yang terus menumpuk dan sulit ditangani. Dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi, pemerintah berharap bisa memukul dua masalah sekaligus: penyediaan energi bersih dan pengurangan timbunan sampah di perkotaan.
Baca Juga: Polisi Korban Anarki Dapat Kenaikan Pangkat, Pemerintah Tegaskan Beda Demo Damai dan Kerusuhan
“Itu sudah otomatis, begitu perizinan dikeluarkan maka PLN wajib membeli listrik dari PLTSa. Ini penugasan langsung dari Menteri ESDM,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurut Eniya, kewajiban PLN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas bauran energi terbarukan.
Saat ini, kontribusi energi baru dan terbarukan (EBT) masih berada di kisaran 14 persen dari total energi nasional. Kehadiran PLTSa diharapkan bisa menambah porsi tersebut secara signifikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan 2026 Tanpa Pajak Baru, Fokus Perkuat Sistem dan Kepatuhan
“Kalau kita hanya mengandalkan tenaga surya dan angin, peningkatannya butuh waktu panjang. PLTSa ini jadi salah satu opsi cepat karena potensi sampah di kota-kota besar sangat tinggi,” tambahnya.
Pemerintah juga menilai, pembangunan PLTSa bisa memberi dampak ekonomi lokal. Dengan teknologi pengolahan sampah yang tepat, tidak hanya tercipta energi listrik, tetapi juga lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Terbuka Dengar Aspirasi Rakyat, Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah
Meski begitu, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah tingginya biaya investasi dan kebutuhan teknologi canggih untuk mengolah sampah menjadi energi secara efisien. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif agar pengembang swasta mau terlibat dalam proyek PLTSa.
Di sisi lain, kewajiban PLN menyerap listrik sampah juga dianggap bisa mempercepat penanganan krisis sampah perkotaan. Selama ini, sebagian besar kota di Indonesia masih mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) yang makin penuh dan menimbulkan dampak lingkungan.
Baca Juga: Sebut Jangan jadi Guru Kalo Cari Uang, Ucapan Menag Nasaruddin Umar Viral Tuai Perdebatan