news

Jenguk Aparat di RS Polri, Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Kericuhan Demo

Selasa, 2 September 2025 | 07:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan pangkat aparat yang terluka saat menjaga demo. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

INSIBERNEWS - Aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi belakangan ini rupanya tak luput dari kericuhan, tidak sedikit massa demo hingga aparat kepolisian menjadi korban.

Pada hari Senin, 1 September 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjenguk para aparat yang menjadi korban demo di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

Dalam kunjungannya itu, Prabowo mengungkap terdapat 43 orang yang dirawat di RS Polri di mana sebagian sudah diizinkan pulang.

Baca Juga: Diduga Terafiliasi Judol, Menkomdigi Meutya Hafid Awasi Monetasi Live Tiktok Aksi Demo

Diketahui, korban yang dirawat di RS Polri tersebut ada 17 orang, terdiri dari 14 aparat dan 3 orang masyarakat sipil.

“Saya sudah tengok 13 di atas, ada yang berat, kepalanya sampai harus operasi tempurung diganti titanium, ada yang tangannya putus, dan sebagainya,” ujar Prabowo kepada awak media di RS Polri.

“Saya mau nengok yang paling parah, ginjalnya diinjek-injek sampai fungsi ginjal rusak, jadi beliau sekarang harus dicuci darah, kalau perlu kita cari transplantasi kalau tidak bisa diperbaiki, ini sangat berat,” lanjutnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio, Ketua Banggar DPR Buka Suara Soal 5 Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Partainya

Prabowo kemudian membeberkan soal instruksinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk menaikkan pangkat para aparat yang menjadi korban demo ricuh.

“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat,” ucap Prabowo.

Menurut sosok nomor satu di Indonesia itu, demonstran murni akan bersikap baik dan tak melakukan tindakan anarkis sehingga akan dilindungi oleh aparat.

Baca Juga: Rumahnya Habis Dijarah Massa, Uya Kuya Doakan Semoga Apa yang Diambil Bisa Bermanfaat

“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ucap Prabowo.

“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi, harus minta izin, harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00, di banyak tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan yang berat dan ini para anggota banyak kena petasan,” terang Ketum Partai Gerindra itu.

Halaman:

Tags

Terkini