INSIBERNEWS - Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulawesi Selatan meminta agar rencana kenaikan pajak daerah di seluruh kabupaten/kota untuk ditunda.
Menurutnya kebijakan tersebut perlu untuk dikaji ulang secara matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, serta bupati dan wali kota se-Sulsel, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka KPK, Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
Andi mengingatkan dalam kesempatan tersebut, bahwa setiap kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi rakyat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Sudirman menegaskan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak yang dijalankan benar-benar adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Kemudian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pajak yang dikeluarkan di daerah harus tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, keberpihakan kepada masyarakat dinilai sebagai prinsip utama yang tidak boleh ditinggalkan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Pemerintah Janjikan Subsidi Lebih Luas
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan,” tegasnya kembali.
Melalui arahan ini, Gubernur berharap agar seluruh kepala daerah di Sulsel berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal.***