INSIBERNEWS - Immanuel Ebenezer atau Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat 22 Agustus 2025.
Usai jadi tersangka KPK, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan itu diumumkan pada Jumat 22 Agustus 2025, dan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Respon Pasha Ungu Usai Viral di Sidang Tahunan MPR saat Anggota DPR Berjoget
Ia menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan resmi pencopotan dari jabatan wamenaker.
"Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Prasetyo Hadi pada Jumat 22 Agustus 2025.
Ditambah oleh Prasetyo, bahwa pemberhentian Noel merupakan langkah tegas Presiden Prabowo untuk menjaga integritas pemerintahan.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terseret Kasus Apa? Heboh Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK agar berjalan sesuai aturan.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran penting, khususnya bagi para anggota kabinet.
Baca Juga: Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf soal Tunjangan DPR, Janji Lebih Fokus ke Rakyat
"Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih," pungkasnya.
Pemberhentian ini menjadi perhatian publik mengingat Noel sebelumnya kerap tampil vokal dalam isu pemberantasan korupsi.