news

Bupati Kolaka Timur Terseret Suap Proyek RSUD, Warga Kecewa Janji Layanan Kesehatan Dikhianati

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, resmi menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini juga menyeret empat orang lainnya yang terlibat dalam skandal suap tersebut.

Baca Juga: Perluas Layanan Keuangan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Menariknya, operasi tersebut dilakukan di tiga wilayah berbeda sekaligus, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Aksi cepat ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu titik, melainkan memiliki jaringan yang cukup luas.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

Selain Abdul Azis, nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Andi Lukman Hakim yang bertugas sebagai PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD, Ageng Dermanto yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman. Peran masing-masing sudah diungkap oleh KPK berdasarkan bukti awal yang dikantongi.

Wakil Ketua KPK, dalam keterangannya, mengungkap bahwa suap tersebut berkaitan dengan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Nilai proyek yang menjadi objek korupsi ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah, dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas kesehatan justru diduga mengalir ke kantong pribadi para pelaku.

Baca Juga: Super App BRImo Dorong Peningkatan Dana Murah, Berhasil Tembus 42,7 Juta User dan Catatkan Volume Transaksi Rp3,231 Triliun

“Dana itu seharusnya digunakan untuk masyarakat, apalagi ini proyek rumah sakit yang jelas sangat dibutuhkan,” tegas pejabat KPK dalam konferensi pers.

Dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, catatan transfer, serta uang tunai yang diduga bagian dari pembayaran suap. Sejumlah bukti tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Tragis! Bocah SMP Ditemukan Tak Bernyawa dengan Wajah Terbungkus Plastik di Sumut

Untuk para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, penyidik menjerat mereka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto yang berstatus penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 dan pasal 12b undang-undang yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini