INSIBERNEWS - Kasus Dugaan Korupsi Gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Terbaru, diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan permohonan abolisi untuk Thomas Lembong, yang kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa surat permintaan pertimbangan dari Presiden dikirim pada 30 Juli 2025, yang berisi permintaan resmi terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Baca Juga: Ashanty Ngaku Kena Penipuan, Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Penutupan Lumiere
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco saat rapat di Gedung DPR, Kamis (31/7).
Dasco menegaskan keputusan persetujuan ini diambil setelah mempertimbangkan isi surat dan penjelasan dari Presiden.
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.
Baca Juga: PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp428 Miliar, Potensi Celah Pencucian Uang
Sehingga, segala tuntutan hukum yang semula diarahkan kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dinyatakan dihapuskan.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi import gula yang dianggap merugikan negara tersebut kini resmi dihentikan. Menyusul keputusan ini, terdapat beberapa pihak yang menilai langkah Presiden sebagai upaya menjaga stabilitas politik dan ekonomi.
Namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan implikasi dari penghapusan tuntutan hukum terhadap seorang pejabat yang pernah terjerat dugaan korupsi.
Dengan persetujuan ini, Tom Lembong kini terbebas dari proses hukum yang selama ini membayanginya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan 16 Desa di Kabupaten Purworejo Kepala Desanya Dijabat PNS
Adapun langkah ini sekaligus menjadi catatan baru dalam dinamika politik dan hukum Indonesia, terutama terkait penggunaan hak abolisi di tengah sorotan publik.