Kini, tersangka L dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memilih dan menjual produk pangan.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan serupa, agar praktik merugikan seperti ini bisa diberantas sampai ke akarnya.