INSIBERNEWS – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, memicu reaksi keras dari kalangan buruh.
Keduanya diberhentikan usai aktif menyuarakan hak-hak pekerja dalam forum perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2024.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, menyebut tindakan manajemen YMMA bukan sekadar PHK biasa, tetapi sebagai bentuk penolakan terhadap sistem hukum ketenagakerjaan dan lembaga negara yang mengawasinya.
Baca Juga: Bukan Lagi Ryu Sunjae! Byeon Woo Seok Jadi Sung Jinwoo di Solo Leveling Live Action
“Yang dilakukan YMMA bukan cuma soal PHK. Ini bentuk pembangkangan terhadap institusi negara sebagai wasit hubungan industrial,” kata Bais, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, proses mediasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, perhatian langsung dari Bupati Bekasi, hingga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan telah diabaikan oleh pihak perusahaan. Ia menyebut sikap YMMA sebagai arogan dan sepihak.
Peran Vital Serikat Pekerja dalam Dunia Industri
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk para pekerja yang bertujuan memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Gagal Juara di INTM, Audrey Bangkit dan Rebut Mahkota Miss Indonesia 2025
Di banyak negara, termasuk Indonesia, serikat pekerja memiliki legitimasi hukum sebagai mitra perusahaan dalam menyusun perjanjian kerja bersama, mengadvokasi upah yang layak, memperjuangkan kondisi kerja yang aman, dan menjadi suara kolektif para karyawan di hadapan manajemen.
Kehadiran serikat pekerja bukan hanya simbol demokrasi industri, tetapi juga instrumen penting untuk mencegah eksploitasi.
Ketika pengurus serikat diberhentikan karena menjalankan fungsinya, maka yang terancam bukan hanya dua orang, tapi seluruh sistem perlindungan buruh itu sendiri.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Berikan Dukungan Terhadap Langkah Akseleratif Transformasi BRI
“Apa yang ditunjukkan YMMA memperlihatkan bahwa buruh vokal masih dianggap ancaman, bukan mitra. Padahal mereka hanya menuntut hak normatif,” ujar Bais.
Slamet Bambang, salah satu korban PHK, telah mengabdi selama 28 tahun dan tinggal dua tahun lagi menuju masa pensiun.
Langkah PHK ini, menurut Bais, semakin menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap buruh senior yang bersuara.
Baca Juga: Buktikan Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Borong 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025
PT Yamaha Music Manufacturing Asia dan Kekhawatiran Restrukturisasi
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) merupakan bagian dari jaringan global Yamaha Corporation, khususnya dalam produksi alat musik seperti piano, keyboard, gitar, dan produk digital lainnya.
Pabrik yang berlokasi di kawasan industri MM2100 Cikarang ini mempekerjakan ribuan karyawan dan menjadi salah satu pusat produksi penting di Asia.
Sebagai perusahaan besar dengan standar internasional, keberadaan serikat pekerja di PT YMMA seharusnya dilihat sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan.
Baca Juga: Ryu Junyeol Tulis Pesan Cinta dalam Unggahannya, Netizen: Ini Tentang Han Sohee atau Hyeri?
Namun, keputusan untuk memberhentikan dua pengurus serikat justru memberi kesan sebaliknya.
Abdul Bais juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa PHK ini bisa menjadi awal dari skenario yang lebih besar seperti restrukturisasi atau bahkan manuver pailit yang merugikan buruh.
“Kami khawatir ini bagian dari manuver. Buruh dijadikan kambing hitam, seolah-olah tuntutan serikat adalah penyebab instabilitas perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: Tragis! Berawal dari Cabut Gigi di Klinik, Hengki Alami Kebutaan Permanen
Peringatan bagi Dunia Ketenagakerjaan
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa perlindungan terhadap pengurus serikat pekerja masih jauh dari aman, bahkan di perusahaan multinasional besar.
Jika suara buruh dibungkam lewat PHK, maka eksistensi serikat pekerja sebagai wadah legal akan terus terancam.
Langkah yang diambil YMMA kini menjadi sorotan nasional. Kalangan serikat menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat, dan meminta pemerintah tak tinggal diam dalam menyikapi pola pembungkaman seperti ini.
Baca Juga: BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
“Kalau pengurus serikat saja bisa dipecat karena memperjuangkan hak, bagaimana nasib buruh biasa?” tutup Bais.
Sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut usai aksi demo PHK sepihak yang ditujukan untuk PT YMMA.