INSIBERNEWS – Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan yang tidak pernah dibayangkan anak seusianya.
ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, digugat secara hukum oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah warisan dari sang ayah yang telah meninggal dunia.
Gugatan ini diajukan oleh sang kakek ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan hingga kini masih dalam proses persidangan.
Baca Juga: Roblox Merajalela: Dari Game Anak Jadi Ladang Cuan dan Kreativitas Digital
Tanah yang menjadi objek sengketa adalah lahan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), kakaknya Heryatno (20), dan almarhum ayahnya, Suparto, yang meninggal sekitar satu tahun lalu. Rumah tersebut telah mereka tempati selama lebih dari 15 tahun.
Menurut keterangan Heryatno, rumah itu merupakan warisan langsung dari kedua orang tua mereka.
Ia mengaku sangat terpukul secara batin atas tindakan kakek dan neneknya yang melayangkan gugatan terhadap cucunya sendiri.
Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Saat Isi Acara di Bekasi, Nadin Amizah: Tubuhku Kesentuh Tanpa Izin, Aku Merasa Kotor
"Saya dan adik saya tinggal di rumah ini sejak saya umur lima tahun. Rumah ini milik almarhum bapak dan ibu saya," tutur Heryatno, Sabtu (4/7), saat ditemui di kediamannya.
Hubungan keluarga yang dulunya harmonis kini retak akibat sengketa ini. Heryatno menyayangkan perubahan sikap kakek dan neneknya setelah kepergian ayah mereka.
"Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Taemin SHINee Dikecam Usai Beri Komentar Kontroversial Tentang Ramalan Gempa Jepang
Namun di tengah konflik keluarga ini, Heryatno masih menyimpan harapan untuk berdamai.
Ia menyatakan kesiapan keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa harus terus berlarut di meja hijau.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” katanya penuh harap.
Baca Juga: Usai Aniaya Kurir, Pelanggan ShopeeFood di Sleman Resmi Jadi Tersangka
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara ini. Ia menjelaskan bahwa perkara dengan tergugat anak di bawah umur memang sedang berlangsung.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” terang Adrian.
Baca Juga: Tragis! KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Sisir Bangkai Kapal
Kasus seperti ini mencerminkan kompleksitas konflik warisan yang sering kali menimbulkan luka sosial dan emosional dalam keluarga, terlebih saat melibatkan anak-anak.
Dalam hukum Indonesia, anak di bawah umur memiliki perlindungan hukum yang kuat, termasuk dalam sengketa perdata.
Namun kenyataannya, konflik keluarga kerap menabrak batas moral dan emosional ketika hak atas harta dianggap lebih penting daripada hubungan darah.
Baca Juga: Meneliti Jejak Hidup Bangsa Persia Kuno di Era Modern Negara Iran
Psikolog keluarga menilai keterlibatan anak dalam perkara hukum seperti ini bisa berdampak negatif pada perkembangan psikologis mereka.
Rasa aman yang hilang, trauma emosional, hingga hilangnya kepercayaan terhadap figur keluarga menjadi risiko yang mengintai.
Oleh karena itu, penyelesaian damai dan mediasi kekeluargaan sering kali dianjurkan untuk menghindari dampak psikososial yang lebih besar, terutama bagi anak.
Baca Juga: Rumah Tangga Chikita Meidy di Ujung Tanduk, Diduga Lempar Botol ke Suami
Kasus ZI menjadi pengingat bahwa persoalan warisan tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan anak.
Jika tidak diselesaikan secara bijak, konflik seperti ini bisa menorehkan luka yang lebih dalam dari sekadar sengketa atas sebidang tanah.