INSIBERNEWS - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, inisial PAF, dari Kabupaten Aceh Besar, menjadi korban tragis dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh kini tengah bekerja keras mengungkap kasus ini, di mana PAF diduga dibujuk dengan janji pekerjaan di luar negeri, namun justru dijebloskan ke dunia kelam prostitusi di sebuah lokalisasi.
Kasus ini mengguncang hati, mengingat korban masih di bawah umur dan menjadi target sindikat keji yang memanfaatkan kerentanan anak muda.
Baca Juga: Dituding Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar: Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Penyelidikan polisi membuahkan hasil dengan penangkapan seorang tersangka, RH, perempuan 55 tahun asal Lhokseumawe, pada 19 Juni 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. RH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
Ia diduga berperan sebagai perekrut, memikat PAF dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Namun, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa RH hanyalah satu bagian dari jaringan yang lebih besar, dengan dua pelaku lain yang kini masuk daftar buron.
Baca Juga: Tidak Dapat Hak Asuh Anak, Netizen Tetap Dukung Paula Verhoeven
“Kami masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga berada di Malaysia,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Sambut Berkah 1 Muharam 1447 H: Kiswah Ka’bah Baru Bernilai Miliaran, Penuh Makna Iman
Kedua tersangka yang masih buron adalah EN, 38 tahun, asal Kabupaten Pidie, dan RD, 41 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar. Menurut polisi, keduanya memiliki peran penting dalam rantai kejahatan ini, mulai dari merancang perekrutan, mengurus dokumen perjalanan, hingga mengatur eksploitasi korban di luar negeri.
Untuk mempercepat pengejaran, Polresta Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia dan Interpol, berharap dapat menangkap pelaku serta mencegah lebih banyak korban terjerat dalam jaringan serupa.
Baca Juga: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Menguak Dugaan Suap dan Misteri Harun Masiku
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk paspor, ponsel, kartu ATM, rekening bank, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas sindikat. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting untuk memahami cara kerja jaringan TPPO tersebut.
Polisi juga mencurigai bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari operasi sindikat yang lebih luas, yang kemungkinan telah menjerat korban lain yang belum terdeteksi.