INSIBERNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara soal polemik tambang PT Gag Nikel yang belakangan jadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah dikeluarkan secara sah sejak tahun 2017.
Menurutnya, berbagai tudingan yang menyebutkan izin baru diterbitkan belakangan ini tidak berdasar dan perlu diluruskan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Pulau Gag, Wilayah Pulau Geopark Raja Ampat Terancam oleh Dua Perusahaan Ini!
"Perizinan PT Gag Nikel itu bukan baru-baru ini, tapi sudah ada sejak 2017. Jangan sampai opini yang beredar di masyarakat malah menyesatkan," ujar Bahlil dalam keterangannya.
PT Gag Nikel sendiri bukan pemain baru di dunia pertambangan. Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan nomor B53/Pres/1/1998, yang diteken langsung oleh Presiden RI pada 19 Januari 1998. Artinya, secara hukum dan administratif, keberadaan mereka sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
Baca Juga: Tanggapi Video Pencemaran Pulau Gag, Gubernur Papua Barat Daya: Itu Hoax
Dari sisi kepemilikan saham, perusahaan ini awalnya dikuasai mayoritas oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd.) sebesar 75 persen, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Namun, sejak tahun 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham milik APN, sehingga kini PT Gag Nikel sepenuhnya menjadi anak usaha Antam.
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 116 Dunia, Lampaui Malaysia di Ranking FIFA
Bahlil juga menekankan pentingnya tidak asal menilai dari pemberitaan saja. Ia mendorong agar semua pihak yang meragukan legalitas izin tambang ini bisa langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Menurutnya, transparansi akan lebih terasa jika semua pihak mau turun langsung dan melihat fakta sebenarnya, bukan hanya menelan mentah-mentah kabar yang beredar.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kapuk Muara, Ratusan Rumah Nyaris Terlalap Api
“Kalau memang mau adil, cek saja ke lokasi. Jangan hanya duduk lalu menyimpulkan. Ini penting agar masyarakat juga tidak terjebak informasi yang keliru,” tambah Bahlil.