INSIBERNEWS - Menyoroti soal permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait uji materi Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI, meminta Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan tersebut.
PB IDI dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai menjadi 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia'.
Baca Juga: Gegara Akun Judi Online, Istana Klarifikasi Soal Gibran Ikut Follow Akun Kontroversial
Menanggapi hal itu, Budi menilai UU Kesehatan yang digugat pihak IDI itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Budi di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Budi kemudian menyinggung salah satu dalil pemohon yang berkaitan dengan pembentukan organisasi profesi.
Menkes RI itu menyoroti Norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, merupakan bentuk peneguhan prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Norma ini juga menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif," ujarnya.
Dinyatakan oleh Budi, norma tersebut bukan sebagai bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan untuk memperkuat pengakuan konstitusional.
Baca Juga: Tips Mudah Bedakan Daging Sapi dan Kambing Saat Iduladha, Biar Nggak Ketukar!
Adapun, Menkes RI berpendapat dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum.***