news

Longsor Tambang Gunung Kuda: Polisi Selidiki Kelalaian & Kesalahan Metode Penambangan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:59 WIB
Proses Evakuasi Korban Longsor Di Tambang Gunung Kuda Cirebon (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS – Insiden longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Cirebon, membuka kembali luka lama soal buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia.

Belasan nyawa melayang, dan kini sorotan publik tertuju pada kelalaian yang diduga jadi pemicunya.

Polisi pun tak tinggal diam—proses hukum tengah berjalan, menyisir semua pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyelidikan sudah dimulai sejak hari pertama pasca-kejadian.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut Gubernur Jawa Barat. Dugaan awal mengarah pada metode penambangan yang salah dan membahayakan.

 Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda: Anak Korban Dijamin Pendidikan 

Terasering yang Diabaikan, Risiko yang Dibiarkan

Metode tambang yang seharusnya dilakukan dari atas ke bawah (terasering), justru dilakukan dari bawah—praktik yang sangat berisiko pada jenis batuan di Gunung Kuda.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono. Ironisnya, pihak tambang sudah berkali-kali diperingatkan, bahkan dengan nada keras, tapi tetap tidak mengindahkan.

"Sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap saja bandel," ujar Bambang, geram. Ia juga menyebut bahwa inspektur tambang sudah memberikan arahan teknis yang jelas, namun seolah-olah diabaikan begitu saja.

 Baca Juga: Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya

Izin Dicabut, Proses Hukum Jalan

Dinas ESDM pun langsung bertindak cepat dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di lokasi.

Malam itu juga, Gubernur Jabar dikabarkan bersiap mencabut izin permanen terhadap tiga perusahaan tambang yang terlibat.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyiapkan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan jika kelalaian terbukti—termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Langkah tegas ini diapresiasi oleh banyak pihak. Tak hanya sekadar sanksi administratif, tapi juga penegakan hukum yang menyeluruh. "Kami akan lakukan penindakan," tegas Kapolda.

Halaman:

Tags

Terkini