INSIBERNEWS - Kasus dugaan gratifikasi kembali menyeruak di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah beredarnya dokumen audit investigatif dari Inspektorat Jenderal (Itjen).
Dokumen tersebut mengungkap adanya pengumpulan dana oleh seorang Kepala Biro untuk acara pernikahan anak salah satu pejabat, yang kini menjadi sorotan tajam publik dan sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Jepang Larang Nama 'Kirakira' Asal-asalan, Orang Tua Diminta Ikut Aturan Bacaan Kanji
Dalam laporan yang diperoleh, Kepala Biro tersebut diduga meminta "dukungan" kepada sejumlah Kepala Balai Besar di lingkungan Kementerian PU. Permintaan itu bukan untuk kebutuhan dinas, melainkan untuk membiayai hajatan keluarga.
Dari upaya tersebut, terkumpul uang tunai sebesar Rp10 juta dan USD 5.900—jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp96 juta. Dana tersebut kini sudah diamankan oleh Itjen sebagai bukti awal.
Baca Juga: Dolar AS Alami Pelemahan, Proyeksi Negatif Mengemuka Meski Sentimen Pasar Terlihat Berlebihan
“Kami mendapat informasi adanya dugaan gratifikasi dalam bentuk permintaan uang oleh penyelenggara negara kepada bawahannya untuk keperluan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/5).
Budi mengatakan, KPK akan mendalami informasi dari hasil audit internal tersebut sebelum menaikkan status kasusnya ke tahap penyelidikan formal. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam menangani persoalan ini secara terbuka dan tanpa ditutup-tutupi.
Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Kemendagri Ungkap Akan Sesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah
Pihak KPK juga menegaskan bahwa pemberian atau permintaan hadiah dalam bentuk apa pun yang terkait jabatan adalah bentuk pelanggaran serius.
KPK, kata Budi, terus melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BUMN dan BUMD, agar budaya gratifikasi tidak lagi dianggap hal yang biasa atau lumrah.
Baca Juga: PM Modi Tegaskan Operasi Sindoor Belum Usai, India Siap Hadapi Ancaman Teror
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengonfirmasi bahwa ia sudah menerima laporan langsung dari Inspektorat mengenai dugaan praktik tidak etis tersebut. Ia menekankan bahwa penyelidikan internal harus dilakukan secara menyeluruh, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak berwenang.
Baca Juga: Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Empat Pekerja Meninggal Dunia