INSIBERNEWS – Penangkapan buronan Edy Suranta di Sibolangit, Deli Serdang, pada akhir Mei 2025, berhasil mencuri perhatian publik karena kasusnya yang cukup pelik.
Edy, yang sudah divonis satu tahun penjara akibat kepemilikan senjata api ilegal, ternyata tak hanya menjadi fokus hukum, tapi juga dicurigai terkait insiden pembacokan terhadap jaksa yang menangani perkaranya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Kejagung bersama TNI dan Batalyon Raider, meski Edy sempat berusaha melawan saat ditangkap.
Kasus ini semakin menarik setelah jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal.
Dugaan kuat mengarah pada kaitan antara pembacokan ini dengan penanganan kasus Edy, yang memang merupakan buronan terkait senjata api ilegal.
Polisi sudah mengamankan pelaku eksekutor pembacokan, namun keterlibatan Edy dalam aksi kekerasan ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Kejagung.
Dari sisi hukum, Edy sebenarnya telah menjalani proses hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menegaskan hukumannya.
Namun kaburnya Edy sempat menimbulkan keresahan, apalagi insiden kekerasan terhadap jaksa semakin menambah urgensi penangkapannya.
Kini, Edy kembali harus mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta dan menjalani sisa hukumannya setelah ditangkap kembali.
Baca Juga: Elon Musk Pamit dari Pemerintahan Trump, Akhiri Tugasnya sebagai Kepala DOGE
Peristiwa ini menegaskan betapa rentannya para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas, terlebih dalam kasus-kasus yang melibatkan kriminalitas bersenjata.
Penanganan tegas Kejagung bersama aparat militer pun menjadi bukti komitmen untuk menjaga keamanan dan supremasi hukum di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.