news

Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Tangerang

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap dua pria berinisial MS (53) dan EN (46) yang terlibat dalam praktik ilegal menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi di wilayah Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Aksi ini membuat kelangkaan gas subsidi kian terasa di daerah tersebut.

Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN ke-46, Seskab Teddy Ungkap Prabowo Dukung Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN

MS, sebagai pemilik pangkalan gas subsidi, bersama EN yang bertindak sebagai operator, menggunakan metode penyuntikan gas dengan alat yang dimodifikasi, berupa selang dan regulator khusus.

Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menyusun tabung-tabung 12 kg secara berjejer dan menghubungkannya ke tabung 3 kg. Es batu digunakan untuk menjaga suhu agar proses pemindahan berjalan optimal.

Baca Juga: Garuda Muda Kian Dekat ke Piala Asia U-16 Setelah Kalahkan Thailand di Kualifikasi SEABA

Dalam praktiknya, diperlukan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg. MS yang telah mendapat kuota resmi dari agen sejak 2008, membeli gas 3 kg seharga Rp16 ribu per tabung dan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu. Namun, gas hasil suntikan 12 kg dijual kembali di pasar gelap dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp200 ribu per tabung.

Baca Juga: Tragis! Dibuntuti Lalu Diserang, Begini Kronologi Pegawai Kejagung yang Dibacok OTK di Depok

Menurut AKBP Donny Satria, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, pelaku mampu melakukan proses penyuntikan hingga 50 tabung 3 kg per hari, menghasilkan keuntungan harian mencapai Rp6,8 juta. Selama tiga bulan beroperasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp612 juta.

Polisi menjerat MS dan EN dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: Bertemu Perdana Menteri di Hari Pertama KTT ASEAN, Prabowo Bahas Soal Kerja Sama Ekonomi dengan Laos dan Singapura

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat dan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengganggu distribusi gas subsidi.

Polda Banten memastikan akan memperketat pengawasan dan penindakan supaya pasokan gas subsidi kembali berjalan lancar dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.

Tags

Terkini