Polemik Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, BPJPH: Tak Bisa Dipidana, Tapi Tetap Langgar Aturan

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 13:18 WIB
Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Digoreng Menggunakan Minyak Babi (Foto : Instagram/RM Ayam Goreng Widuran)
Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Digoreng Menggunakan Minyak Babi (Foto : Instagram/RM Ayam Goreng Widuran)

INSIBERNEWS - Isu restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang diam-diam menyajikan menu non-halal tanpa informasi yang jelas kepada publik kini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya umat Muslim.

Meski mengejutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut bahwa pelanggaran tersebut tidak termasuk ranah pidana, melainkan hanya bisa dijatuhi sanksi administratif.

Baca Juga: Tragis! Dibuntuti Lalu Diserang, Begini Kronologi Pegawai Kejagung yang Dibacok OTK di Depok

Deputi Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Chuzaemi Abidindia, menjelaskan bahwa bentuk sanksi administratif itu dimulai dari teguran tertulis. Namun jika pelaku usaha tetap tidak mencantumkan label non-halal secara transparan, maka produk yang bersangkutan bisa ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Bertemu Perdana Menteri di Hari Pertama KTT ASEAN, Prabowo Bahas Soal Kerja Sama Ekonomi dengan Laos dan Singapura

"Kalau tidak mencantumkan bahwa produknya non-halal, ya sanksinya administratif. Tapi kalau tetap membandel, produknya bisa kami tarik," ujar Chuzaemi saat menghadiri Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU Jaminan Produk Halal hanya berlaku dalam dua kondisi: pertama, jika pelaku usaha yang telah bersertifikat halal terbukti mencampurkan bahan haram dalam produknya.

Baca Juga: KTT ASEAN ke-46: Prabowo Tekankan Langkah Strategis dalam Deklarasi Kuala Lumpur Bersama Pemimpin ASEAN

Kedua, jika ada kebocoran data formula produk dari pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi. Di luar itu, termasuk kasus restoran ini, tidak bisa diproses secara pidana.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa mencari keadilan lewat jalur hukum lain seperti gugatan class action jika merasa dirugikan. Apalagi kasus ini dianggap mencederai kepercayaan publik, terutama konsumen Muslim yang selama ini tidak mengetahui bahwa restoran tersebut menjual menu non-halal.

Baca Juga: Hadiri KTT BIMP–EAGA ke-16, Prabowo Fokuskan Kerja Sama Kawasan Timur ASEAN

Saat ini, BPJPH telah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung ke lokasi. Hasil investigasi di lapangan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Chuzaemi mengingatkan pelaku usaha agar lebih jujur dan transparan, karena kepercayaan konsumen tak bisa ditebus hanya dengan permintaan maaf atau sanksi administratif semata.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X