news

Kejagung Kecam Peristiwa Pembacokan Jaksa dan ASN di Sumut, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:59 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Insiden kekerasan menimpa dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Sumatra Utara, Sabtu (24/5), saat mereka tengah berada di sebuah kebun sawit. Korbannya adalah seorang jaksa fungsional bernama Jhon Wesli Sinaga dan seorang ASN, Acensio Silvanov Hutabarat.

Keduanya mengalami luka cukup serius akibat dibacok orang tak dikenal dan langsung dilarikan ke RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga: Aktif Sebar Propaganda ISIS Lewat WhatsApp, Remaja 18 Tahun di Gowa Diciduk Densus 88

Pihak Kejaksaan Agung pun langsung turun tangan menyikapi insiden ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembacokan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa dan staf kejaksaan menjadi prioritas, apalagi bila kejadian ini diduga terkait pekerjaan korban sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Usai Hadir di Cannes 2025, Syahrini Dirujak Netizen hingga Dapat Julukan 'Mbak Getty'

“Saat ini kami sedang mengawal pemulihan korban dan terus berkomunikasi dengan pihak keamanan untuk mempercepat proses penangkapan pelaku,” kata Harli, Minggu (25/5).

Baca Juga: Lowongan Kerja Lebih Inklusif, Kemnaker Siap Hapus Syarat Batas Usia dan Penampilan 'Good Looking' di Dunia Rekrutmen

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.40 WIB dan disebut-sebut berkaitan dengan kasus hukum yang pernah ditangani Jhon Wesli. Ia adalah jaksa penuntut dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret nama terdakwa Eddy Suranta.

Jaksa saat itu menuntut Eddy delapan tahun penjara, namun vonis pengadilan negeri menyatakan Eddy tidak bersalah. Belakangan, setelah upaya kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Eddy bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Trump Ultimatum Apple: Produksi iPhone Harus di AS atau Kena Tarif 25 Persen

Motif dugaan balas dendam pun mencuat, mengingat vonis kasasi tersebut baru saja dijatuhkan belum lama ini. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi soal pelaku dan motif pasti dari serangan tersebut. Yang jelas, Kejagung menyebut kejadian ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap aparat penegak hukum dan tidak boleh dianggap remeh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Serangan terhadap jaksa adalah serangan terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegas Harli.

Tags

Terkini