INSIBERNEWS - Kejutan besar terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan itu, petugas dibuat terpana setelah menemukan tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis—hampir menyentuh angka Rp1 triliun—yang berserakan begitu saja di lantai rumahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Admin dan Anggota Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
“Anak buah kami sempat syok, bahkan ada yang hampir pingsan karena tak percaya uang sebanyak itu cuma digeletakkan begitu saja di lantai,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Febrie, proses penyitaan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan standar operasional untuk memastikan tidak ada satu lembar pun uang yang hilang.
Ia menambahkan bahwa dalam setiap proses penyitaan, penyidik selalu menghadirkan keluarga pemilik rumah, ketua RT setempat, serta melibatkan pihak perbankan untuk menghitung dan mencatat jumlah uang secara resmi.
“Petugas kami tidak boleh menghitung uang itu sendiri. Kami wajibkan harus melibatkan bank agar semuanya bersih dan jelas, supaya saat uang dibawa sebagai barang bukti, tidak muncul masalah baru,” jelasnya.
Febrie juga mengakui, menelusuri asal-usul aliran dana dalam jumlah besar itu tidak semudah yang dibayangkan.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari akumulasi dalam kurun waktu yang panjang, sehingga membuat proses pelacakan menjadi sangat kompleks. Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga: Dekat Dengan Justin Hubner, Jennifer Coppen dan Adik Dali Wassink Saling Unfol Instagram
Kasus ini pun semakin memperkuat sorotan publik terhadap dunia peradilan yang selama ini dianggap suci, namun ternyata menyimpan banyak persoalan.