Lesti Kejora Diduga Melanggar Hak Cipta hingga Dilaporkan ke Polisi, Berikut Ancaman Hukuman dan Kronologinya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 21 Mei 2025 | 07:10 WIB
Lesti Kejora Diduga Melanggar Hak Cipta hingga Dilaporkan ke Polisi, Berikut Ancaman Hukuman dan Kronologinya (Istimewa )
Lesti Kejora Diduga Melanggar Hak Cipta hingga Dilaporkan ke Polisi, Berikut Ancaman Hukuman dan Kronologinya (Istimewa )

INSIBERNEWS - Penyanyi dangdut Lesti Kejora terjerat kasus dugaan pelanggaran hak cipta, sehingga dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian, Lesti disebut telah melanggar hak cipta dan merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Rival Politik, Donald Trump Sampaikan Simpati Soal Joe Biden yang Didiagnosis Kanker Prostat

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.

Kemudian, dijelaskan oleh Ade Ary untuk kronologi kasusnya, bahwa Lesti disebut telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018. Dengan kerugian yang berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.

“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Baca Juga: Alami Pendarahan di Otak, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Dijelaskan juga bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.

Diketahui bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti saat melapor.

“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.

Baca Juga: Ketua KPPU Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas

Penyidikan pada Lesti berdasarkan pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika istri aktor Rizky Billar ini terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1 miliar. ***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X