INSIBERNEWS - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman berat untuk I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa dalam kasus kekerasan seksual yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang tertutup yang digelar Senin kemarin, jaksa meminta agar Agus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu disampaikan oleh Ricky Febriandi yang mewakili tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejari Mataram.
Baca Juga: Menang Pemilu, Prabowo Langsung Telepon PM Lawrence Wong Ucapkan Selamat
"Tuntutan ini sesuai dengan ancaman maksimal dari pasal yang kami gunakan, yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ricky kepada awak media usai sidang.
Baca Juga: Paula Verhoeven Disebut Jadi Korban, Kebiasaan Buruk Baim Wong Dibongkar Oleh Mantan Rekan Kerja
Selain hukuman penjara, jaksa juga menambahkan tuntutan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.
Menurut jaksa, tuntutan ini muncul berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu dan tindakan pelecehan dilakukan secara berulang.
Baca Juga: Dugaan Suap Lepas Vonis Korupsi CPO Merembet ke TPPU, Tiga Tersangka Dijerat Pencucian Uang
“Selama proses persidangan, terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya. Itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan kami,” tambah Ricky.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebenarnya ada kemungkinan untuk menambahkan tuntutan berdasarkan Pasal 15 dari UU TPKS, yang memungkinkan peningkatan hukuman sepertiga dari maksimal ancaman pidana.
Namun karena Agus Buntung belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, jaksa memutuskan untuk tidak menggunakan pasal tambahan tersebut. Jika pasal itu diterapkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun penjara.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melambat di Awal 2025, BPS Soroti Tantangan Pasca Pandemi
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa pada Rabu, 14 Mei mendatang. Agus Buntung sendiri diketahui merupakan penyandang tunadaksa, namun jaksa menegaskan bahwa status disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.