INSIBERNEWS - Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.
Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: 65 Lahan Petani Disita KPK Terkait Proyek Tol Sumatra, Tapi Masih Bisa Digarap
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, menyatakan bahwa puluhan miliar tersebut telah resmi disita.
Ia juga menjelaskan bahwa rekening lain yang masih dalam jaringan serupa saat ini sedang diblokir dan dihentikan sementara oleh PPATK untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Hutan, Badai Pasir Landa Israel: Pemerintah Umumkan Darurat Nasional
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, lembaganya telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Dana yang dibekukan dari keseluruhan rekening itu mencapai Rp600 miliar. Ia menegaskan bahwa pemblokiran tersebut kemudian dilanjutkan oleh pihak kepolisian mulai Maret hingga awal Mei ini.
Baca Juga: Ribuan WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Asia Tenggara, Modus Makin Licin dan Sulit Terdeteksi
Ivan menyebut kerja sama antara PPATK dan Polri dalam memberantas judi online semakin intens dan menunjukkan hasil nyata.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Polri menunjukkan tindak lanjut serius terhadap temuan dan informasi yang diberikan PPATK, terutama terkait jaringan besar transaksi ilegal ini, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Pakaian dan Sepatu RI Terancam Tarif Balasan AS, Sri Mulyani: Banyak yang Belum Sadar Dampaknya
Lebih dari sekadar angka, Ivan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap judi online memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Ia menilai aktivitas ini berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam berbagai masalah seperti pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkoba, penipuan, prostitusi, hingga keretakan rumah tangga.
Menurutnya, memerangi judi online berarti menyelamatkan masa depan bangsa, terutama generasi muda yang menjadi sasaran paling rentan.