"Sanksi bisa berupa teguran, administratif, hingga pemberhentian tidak hormat jika memang pelanggarannya berat. Semua akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Tri menambahkan.
Baca Juga: Lelah Dituding, Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu, Siapa Saja?
Proses ini akan menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut yang menjerat kepemilikan sah atas tanah milik Mbah Tupon.
Kisah ini bermula dari pengakuan Heri Setiawan, anak Mbah Tupon, yang kaget saat mengetahui tanah milik ibunya mendadak sudah berganti nama kepemilikan dan terikat dalam kredit bank.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Hadapi Laporan Jokowi, Tantang Adu Data Soal Ijazah
Padahal niat awal Mbah Tupon saat memecah sertifikat hanya untuk memudahkan pembagian tanah ke anak-anaknya dan menjual sebagian kecil secara bertahap.
Bukannya lancar, proses tersebut justru berujung pada dugaan penggelapan tanah dan membuat keluarga Mbah Tupon harus berjuang mendapatkan kembali haknya. Kini, publik menanti kelanjutan kasus ini dengan harapan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.