INSIBERNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019 mencapai Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/4).
Wara menjelaskan bahwa perhitungan kerugian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen.
Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry Perluas Jangkauan di Kawasan Timur, Dukung Pariwisata dan Ekonomi Papua
Menurut Wara, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada KPK tersebut menegaskan adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pengelolaan dana investasi yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu dugaan korupsi besar yang melibatkan dana negara dalam sektor investasi.
Baca Juga: Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga memberikan informasi bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini hampir selesai setelah perhitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa KPK kini berada pada tahap akhir dari proses penyidikan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan, yang diharapkan segera berlanjut ke persidangan.
Baca Juga: Bobby Nasution Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
Asep menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK telah mengungkap sejumlah bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara.
Selama penyidikan, KPK berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar dari sebuah perusahaan swasta, PT F, yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, yang ditemukan menyimpan 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp2,5 miliar.