INSIBERNEWS - Usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa tengah menjadi sorotan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merespons isu ini dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menyetujui permintaan tersebut tanpa melalui proses kajian yang matang.
Menurutnya, segala bentuk pengajuan perubahan status suatu daerah harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Daan Mogot Menyesal, Korban Ternyata Teman Lama Sekamar Kerja
Tito menjelaskan bahwa meski usulan bisa diajukan oleh pihak daerah, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan persyaratan dalam undang-undang.
Ia menekankan bahwa pembentukan atau perubahan status suatu wilayah bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut substansi hukum yang berdampak luas secara nasional.
Baca Juga: 79 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Berisiko Terpapar HIV, Dinkes Intensifkan Pemeriksaan
“Kalau ada usulan daerah istimewa, tentu kami akan pelajari dulu. Apa alasannya? Apakah memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang? Kalau iya, baru nanti bisa kami bawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Tito saat memberikan keterangan.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap keputusan mengenai perubahan status daerah selalu memerlukan perubahan atau penyesuaian undang-undang, yang otomatis melibatkan lembaga legislatif.
Tito menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan kajian awal atas usulan tersebut. Kajian itu mencakup alasan historis, budaya, sosial hingga kontribusi daerah dalam konteks nasional.
Semua aspek itu nantinya akan menjadi pertimbangan utama sebelum Kemendagri memberikan rekomendasi atau tidak kepada DPR RI. Ia menyebut, tidak ada proses yang instan dalam hal ini, apalagi menyangkut status daerah yang spesial seperti daerah istimewa.
Baca Juga: Dinilai Tidak Etis dan Cari Sensasi, Kemlu Kritik Oknum Aksi 'Free Papua-Maluku' di Forum PBB
Wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa memang menarik untuk diikuti. Kota yang dikenal memiliki nilai sejarah dan budaya yang kental ini dinilai oleh sebagian pihak pantas mendapat pengakuan lebih dalam struktur kenegaraan.
Namun, seperti disampaikan Mendagri, segala sesuatu harus sesuai jalurnya. Tak cukup hanya dengan usulan atau keinginan politik semata, tetapi juga harus kuat secara argumen hukum dan logis dari sisi kebijakan publik.