INSIBERNEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, muncul rekaman percakapan yang menyebut Hasto sempat menalangi dana hingga Rp1,5 miliar demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Ketiga Kalinya Terjerat Narkoba, Polisi Bongkar Awal Mula Penangkapan Fachri Albar
Rekaman tersebut memperdengarkan pembicaraan antara Donny Tri Istiqomah, kuasa hukum PDIP saat itu, dengan Saeful Bahri, mantan kader PDIP sekaligus mantan narapidana dalam kasus yang sama. Dalam pembicaraan yang terjadi pada 13 Desember 2019 tersebut, Saeful menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari Hasto, dan digunakan untuk “mengondisikan” Harun Masiku agar bisa duduk di kursi legislatif.
Saat rekaman itu diputar di persidangan, Donny membenarkan bahwa percakapan tersebut memang terjadi, meski ia enggan memastikan kebenaran isi pernyataan Saeful.
Baca Juga: Makin Bertambah, Intip Deretan Kasus Keracunan MBG Sejak Peluncurannya di Sekolah
“Saya tidak tahu apakah yang disampaikan oleh Saeful itu benar atau cuma karangan dia saja,” ujar Donny saat memberikan kesaksian. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi pendengar dalam percakapan tersebut dan tidak terlibat dalam pengaturan apa pun.
Baca Juga: Prabowo Subianto Terbangkan Drone Tebar Benih Padi di Palembang
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku yang diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar bisa menggantikan calon legislatif terpilih dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut aktif menghalangi proses hukum terhadap Harun, termasuk memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam ke dalam air oleh seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghilangkan jejak elektronik. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga diperintahkan untuk melakukan hal serupa sebagai langkah pencegahan jika terjadi penggeledahan oleh penyidik KPK.
Tak hanya diduga menghalangi penyidikan, Hasto juga dikenakan dakwaan atas dugaan turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura—setara Rp600 juta—kepada Wahyu Setiawan. Dugaan ini melibatkan sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan tentu saja Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Perkara ini semakin menyudutkan Hasto, yang kini duduk di kursi terdakwa dan harus membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam drama politik yang mencoreng nama partai besar sekelas PDIP.