INSIBERNEWS - Kasus dugaan eksploitasi anak dalam lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke permukaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat empat bentuk pelanggaran HAM yang diduga telah berlangsung sejak tahun 1997, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang layak.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara.
Baca Juga: Menyoroti Kasus Keracunan Puluhan Siswa di Cianjur, BGN Selidiki Akibat MBG atau Bukan
Dalam forum audiensi bersama Komisi XIII DPR RI, Atnike menjelaskan bahwa Komnas HAM sebenarnya sudah pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pelanggaran ini sejak 1 April 1997.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak manajemen OCI.
“Sangat disayangkan, sudah hampir tiga dekade berlalu, namun korban belum juga mendapat keadilan maupun pemulihan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pelanggaran pertama yang disorot adalah pengabaian terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul serta hubungan kekeluargaannya.
Banyak dari mereka yang dibawa ke lingkungan sirkus saat masih di bawah umur, tanpa identitas yang jelas.
Selain itu, mereka juga diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi—bekerja untuk mendatangkan keuntungan tanpa perlindungan hukum yang layak. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun terampas, yang pada akhirnya mengganggu masa depan mereka secara signifikan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Hidup Petani Harus Makmur, Punya Rumah dan Mobil Bagus
Komnas HAM juga mencatat bahwa para anak yang bekerja di lingkungan sirkus tidak mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan sosial, maupun akses terhadap hak-hak dasar lainnya.
Kondisi kerja yang dijalani mereka selama bertahun-tahun dinilai sangat merugikan secara fisik, psikis, hingga sosial. Atnike menyebut, ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga konvensi internasional tentang hak anak.