INSIBERNEWS - Seorang advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial ZM, kini tengah menghadapi masalah hukum serius usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Polres Sukoharjo pada Senin (21/4/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh rekannya sesama pengacara, Asri Purwanti, sejak Oktober 2023 silam.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu demi meraih gelar Sarjana Hukum (SH), termasuk menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa ZM telah resmi menyandang status tersangka.
“Kami telah menetapkan ZM sebagai tersangka dan berkasnya segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat ZM dikenal aktif dalam tim kuasa hukum yang menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surakarta pada awal April lalu.
Baca Juga: Israel Dituding Palsukan Penemuan Terowongan di Gaza untuk Gagalkan Gencatan Senjata
Asri Purwanti, pelapor dalam kasus ini, menyambut baik penetapan tersangka terhadap ZM. Ia mengaku lega setelah hampir dua tahun menunggu proses hukum berjalan. Asri menjelaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, bahkan melibatkan tiga ahli pidana guna memperkuat dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ia melakukan pengecekan data akademik ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang menunjukkan bahwa NIM yang digunakan ZM ternyata milik mahasiswa lain berinisial AW.
Baca Juga: Masyarakat Tasikmalaya Punya Bupati dan Wakil Bupati yang Miliki Harta Segini, Ternyata.....
Lebih lanjut, Asri mengungkap bahwa berdasarkan informasi dari pihak kampus dan data dari Dikti Semarang, NIM tersebut benar milik mahasiswa UMS yang sempat pindah ke universitas lain.
“Kami pertama kali curiga sejak 2019. Setelah mengecek ke UMS dan Dikti, diketahui bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa aktif, tapi justru menggunakan identitas mahasiswa lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan ini menguat setelah adanya perbedaan data yang ditemukan dalam beberapa dokumen kelulusan dan transkrip akademik.