news

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Termasuk Direktur Pemberitaan TV Swasta

Selasa, 22 April 2025 | 08:01 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya berasal dari latar belakang yang berbeda, yakni dua advokat berinisial MS dan JS, serta satu orang dari media berinisial TB yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.

Baca Juga: Kedubes Vatikan Buka Pintu Duka, Kardinal Suharyo Kenang Sosok Sederhana Paus Fransiskus

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan barang bukti menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menetapkan status hukum terhadap ketiga individu tersebut. Pernyataan ini disampaikan Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Bahas Soal Gaza, Paus Fransiskus Sampaikan Pesan Paskah Terakhir Ini Sehari Sebelum Meninggal Dunia

Dalam proses penyidikan, tim dari Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti dokumen, telepon genggam, dan laptop.

Perangkat-perangkat ini diduga kuat digunakan untuk melakukan atau mendukung terjadinya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Wafat di Usia 88 Tahun, Paus Fransiskus Sempat Puji Warga Indonesia Memiliki Banyak Anak

Abdul Qohar merinci bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 21 tanggal 21 April 2025. Sementara JS, yang selain berprofesi sebagai advokat juga diketahui sebagai seorang dosen, ditetapkan lewat surat nomor 29. TB, yang berasal dari dunia penyiaran dan menjabat posisi penting di media, ditetapkan melalui surat bernomor 30 pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Heboh Bau Gas dan Bensin Misterius dari Bekasi Kabupaten dan Kota hingga Jakarta Timur, Warga Resah dan Tak Bisa Tidur Semalaman

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh dari tiga sektor yang berbeda—hukum, pendidikan, dan media—yang selama ini diharapkan menjadi pilar integritas.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di tanah air.

Tags

Terkini