INSIBERNEWS - Informasi terkait isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat sampai menjadi trending.
Masyarakat diketahui paling banyak mencari informasi soal kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen di tahun 2025, pada Selasa 8 April 2025.
Menyusul beredar luasnya kabar kenaikan gaji PNS ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama memberikan penjelasan.
Baca Juga: 2.000 Rumah Subsidi Disiapkan untuk Ojol, Pemerintah Gandeng Gojek Wujudkan Hunian Terjangkau
Diungkapkan oleh Vino bahwa belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa 8 April 2025.
Vino menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa diputuskan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Dicabut, Hakim PN Jaksel Setujui Permohonan Tim Hukum
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika nantinya ada kebijakan baru terkait gaji ASN, maka pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambah Vino. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025. Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Perlintasan Gresik, Asisten Masinis Tewas Usai KA Commuter Tabrak Truk
Di sisi lain, di tengah libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.