Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga menekankan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dibuat bukan untuk mempersulit kerja jurnalistik, melainkan sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Ia menegaskan, tidak ada kata “wajib” dalam aturan tersebut, dan semua ketentuan dalam Perpol disusun dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, demi menciptakan situasi yang kondusif bagi kerja jurnalistik asing di Indonesia.