news

Kapolri Tegaskan SKK untuk Jurnalis Asing Tak Wajib, Hanya Jika Diminta Penjamin

Jumat, 4 April 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi Jurnalis (Foto : neverokayproject.org)

INSIBERNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara menanggapi ramainya pemberitaan yang menyebut adanya kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) saat meliput di Indonesia.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Ia menegaskan bahwa SKK bukanlah syarat wajib, melainkan hanya diterbitkan apabila ada permintaan dari penjamin si jurnalis.

Baca Juga: Kebiasaan Menatap Layar Sebelum Tidur Bisa Ganggu Kualitas Istirahat, Ini Alasannya!

Penjelasan itu merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 8 ayat 1, yang menyebut bahwa SKK hanya bisa dikeluarkan jika memang diminta oleh penjamin. Artinya, jika tidak ada permintaan dari pihak penjamin, maka SKK tak akan diterbitkan.

“SKK itu sifatnya tidak wajib. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa bekerja selama tidak melanggar hukum di Indonesia,” jelas Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA! Terbaik dalam 15 Tahun, Garuda Makin Berkibar

Kapolri juga memberi contoh, dalam kondisi tertentu seperti saat peliputan di daerah rawan konflik, penjamin bisa meminta SKK sekaligus perlindungan dari Polri.

"Kalau misalnya ada peliputan di Papua, di mana situasi keamanan cenderung sensitif, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK agar ada perlindungan tambahan untuk jurnalis tersebut,” katanya.

Prosesnya pun tidak melibatkan langsung si jurnalis, melainkan akan diurus oleh penjaminnya.

Baca Juga: Anak Mulai Menginjak 1 Tahun? Ini yang Perlu Mom Lakukan!

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa Perpol ini adalah bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan memperkuat upaya preemptif dan preventif kepolisian, serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tengah bertugas di Indonesia.

Hal ini mencakup perlindungan terhadap jurnalis asing agar dapat menjalankan tugas dengan aman, khususnya di wilayah yang memiliki potensi konflik.

Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena Imbas Pajak 32 Persen

Halaman:

Tags

Terkini