Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, turut berkomentar atas polemik ini. Ia menyebut akan menelusuri lebih jauh kejadian tersebut, termasuk melarang keras praktik yang melanggar aturan.
“Walaupun itu tradisi, tapi kalau tidak sesuai dengan hukum, ya tidak boleh diteruskan,” kata Mu’ti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan ada pada aparatur penegak hukum dan BPK untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam praktik tersebut.
Baca Juga: KemenHAM Usul Penghapusan SKCK, Beban Eks Napi Sulit Dapat Kerja! Mabes Polri Buka Suara
Sanksi Menanti Pihak Sekolah
Kadisdik Sumut, Alex Sinulingga, tampak geram dengan temuan ini. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang.
“Mungkin kalau perlu kita libatkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya.
Meski pihak sekolah telah mengembalikan uang yang dikutip kepada siswa, Alex menegaskan bahwa proses pengembalian tetap akan diaudit inspektorat agar lebih transparan.
“Makanya kita butuh pemeriksaan audit inspektorat supaya dapat benar-benar tahu jumlahnya, baru nanti berdasarkan itu akan dikembalikan ke mana, supaya tepat,” jelasnya.
Baca Juga: Fujianti Utami Resmi Lapor Polisi Soal Kasus Penggelapan Uang, Kasus Libatkan Lebih dari Satu Orang
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua. Ke depan, diharapkan ada regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa.