INSIBERNEWS - Dua personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri tewas.
Kasus ini terjadi di Way Kanan, Lampung, pada Minggu (23/3/2025), dan mendapat perhatian publik setelah tiga anggota Polri yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam ditembak oleh Kopda Basarsyah.
Dilansir INsibernews (28/3/2025), Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, mengonfirmasi bahwa kedua anggota TNI tersebut resmi dijadikan tersangka atas peristiwa tersebut.
Selain keterlibatan dalam perjudian sabung ayam, mereka juga dituduh melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota Polri.
Yaitu Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.
Penembakan ini terjadi ketika anggota Polri sedang melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat mereka membuang senjata yang digunakan dalam penembakan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Serahkan Zakat Melalui Baznas, Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial
Mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.