INSIBERNEWS - Aparat tuai kecaman publik karena melakukan serangan pada tim medis di saat demo UU TNI.
Penyerangan aparat terhadap tim medis terjadi di Malang pada saat mahasiswa sedang melakukan demo UU TNI.
Tindakan aparat keamanan yang menyerang petugas medis merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Bahrain Sindir Timnas Indonesia: Miliki 300 juta penduduk, tapi datangkan pemain dari Belanda
Peristiwa ini melanggar berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang menjamin perlindungan khusus bagi tenaga medis dalam situasi konflik maupun demonstrasi.
Penyerangan ini melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949.
Pasal 3 Konvensi Jenewa secara tegas melarang kekerasan terhadap personel medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Dubes Israel untuk Austria yang Usulkan Hukuman Mati untuk Anak Palestina
Prinsip ini berlaku baik dalam situasi perang maupun konflik internal, termasuk kerusuhan sipil.
Tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 58 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tenaga medis berhak mendapat perlindungan hukum selama memberikan pertolongan pertama dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Pelatih Bahrain Nilai Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia Tidak Cerminkan Kemampuan Tim
Aksi ini melanggar prinsip proporsionalitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aparat seharusnya membedakan antara peserta unjuk rasa dengan pihak netral seperti petugas medis dan jurnalis.